Literatur ini mengkaji kedudukan, wewenang, dan proses penetapan fatwa oleh MUI, serta bagaimana respons publik terhadap keputusan-keputusan hukum Islam yang bersentuhan langsung dengan ranah sosial, politik, dan kehidupan sehari-hari masyarakat. Buku-buku ini umumnya membedah mengapa sebuah fatwa keagamaan kerap memicu perdebatan sengit antara pandangan normatif keagamaan dan realitas sosial-politik di tengah masyarakat majemuk.