Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan sekadar transfer pengetahuan teoretis mengenai hukum atau sejarah keagamaan, melainkan proses pembentukan kepribadian utuh (insan kamil) yang berlandaskan pada Al-Qur'an dan Hadis. Tujuannya adalah membimbing akal, hati, dan perilaku peserta didik agar memiliki keimanan yang kokoh, akhlak mulia, serta kemampuan untuk mengaplikasikan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.