Buku ini merupakan kumpulan pemikiran dan kajian teologis, historis, serta sosiologis mengenai relasi antara lembaga keagamaan (gereja) dan pemerintah (negara), serta kaitannya dengan penegakan Hak-Hak Asasi Manusia (HAM).
Secara keseluruhan, buku ini sangat penting bagi para teolog, pendeta, aktivis sosial, mahasiswa teologi, maupun pembaca umum yang ingin memahami kerangka etis dan hukum mengenai hubungan antara iman, negara, dan hak asasi manusia.