Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) atau aturan pelaksana terkait Undang-Undang Perpajakan pada periode tahun 1994-1995 merujuk pada masa Reformasi Perpajakan Tahap Kedua di Indonesia. Pada periode tersebut, pemerintah melakukan revisi besar-besaran atas paket undang-undang pajak tahun 1983 untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan.