Buku ini merupakan karya ilmiah yang sangat spesifik dan krusial di dunia hukum bisnis Indonesia. Penulis membahas fenomena Perusahaan Grup (Corporate Group), yang saat ini menjadi struktur dominan dalam dunia bisnis, namun sering kali menimbulkan perdebatan hukum ketika terjadi sengketa atau kerugian di salah satu anak perusahaan.