Kamus Hukum (Legal Dictionary) adalah buku rujukan atau referensi penting yang memuat daftar istilah-istilah hukum—baik hukum perdata, pidana, tata negara, administrasi negara, internasional, maupun bidang hukum khusus lainnya—disertai dengan definisi, penjelasan, serta dasar hukum atau yurisprudensi terkait.