Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) adalah "hukum acara" atau fondasi administrasi dalam sistem perpajakan di Indonesia. Jika undang-undang pajak lainnya (seperti UU PPh atau UU PPN) mengatur apa yang dipajaki (aspek material), maka UU KUP mengatur bagaimana cara melaksanakannya (aspek formal).